4 Syarat yang Harus Anda Tau Sebelum Jual Beli Apartemen

4 Syarat yang Harus Anda Tau Sebelum Jual Beli Apartemen

Saat melakukan jual beli apartemen, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, baik oleh pembeli maupun penjual. Persyaratan ini ditujukan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak saat melakukan transaksi. Dengan mengetahui segala persyaratannya, diharapkan transaksi jual beli apartemen dan urusan lain setelah pembeli menempati apartemen bisa lebih lancar dan mudah.

Lalu, apa sajakah syarat-syarat tersebut?

Perjanjian Jual Beli

Syarat pertama adalah adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Bukti fisik merupakan hal yang penting dalam melakukan sebuah transaksi jual beli apartemen. Surat perjanjian ini disebut dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang berisi tentang kesepakatan bersama antara penjual dengan pembeli yang disertai dengan tanda jadi. PPJB bersifat sementara sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi diserahkan saat pembeli menyelesaikan seluruh pembayaran apartemen.

Kelengkapan Dokumen

Baik pembeli ataupun penjual, keduanya harus menyerahkan dokumen yang lengkap kepada masing-masing pihak. Selanjutnya, kelengkapan dokumen juga harus Anda perhatikan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah izin prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin kelayakan unit apartemen.

Jika transaksi selesai, pembeli harus memiliki PPJB, SP, Kwitansi pembayaran angsuran dari booking fee, print out lunas PBB dari kantor pajak, dan dokumen dasar lainnya. Jangan lupa juga untuk meminta dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa apartemen yang akan dibeli adalah legal dan tidak bermasalah.  Sedangkan penjual juga harus memiliki dokumen pembeli seperti KTP, KK, Surat nikah, Akta kelahiran, PBB, Kwitansi listrik dan air, NPWP, dan foto.

Sertifikat Hak Milik

Sebagai pembeli, pastikan bahwa pengembang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangun (HGB). Sertifikat ini merupakan bukti legal bahwa unit apartemen telah dibagi-bagi secara terpisah sesuai dengan bagiannya masing-masing. Sertifikat tersebut meliputi salinan buku tanah, surat ukur tanah, gambar denah tiap satuan apartemen.

Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti autentik yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pengalihan hak tanah dan bangunan apartemen tersebut, disertai dengan penggantian nama yang ada di sertifikat hak milik menjadi nama pembeli sehingga penjual tidak lagi memiliki hak atas tanah dan bangunan apartemen yang telah dijualnya.


Jika Anda sudah memahami persyaratan jual beli apartemen, barulah Anda bisa memulai melakukan transaksi. Selama proses jual beli, sebaiknya buatlah catatan kecil tentang apa yang sudah dan akan Anda lakukan. Happy trying!

Komentar

Postingan Populer