4 Syarat yang Harus Anda Tau Sebelum Jual Beli Apartemen
Saat melakukan jual beli apartemen, ada beberapa syarat yang
harus diperhatikan dan dipenuhi, baik oleh pembeli maupun penjual. Persyaratan ini
ditujukan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak saat melakukan
transaksi. Dengan mengetahui segala persyaratannya, diharapkan transaksi jual
beli apartemen dan urusan lain setelah pembeli menempati apartemen bisa lebih
lancar dan mudah.
Lalu, apa sajakah syarat-syarat tersebut?
Perjanjian Jual Beli
Syarat pertama adalah adanya perjanjian antara kedua belah
pihak. Bukti fisik merupakan hal yang penting dalam melakukan sebuah transaksi
jual beli apartemen. Surat perjanjian ini disebut dengan PPJB (Perjanjian
Pengikatan Jual Beli) yang berisi tentang kesepakatan bersama antara penjual
dengan pembeli yang disertai dengan tanda jadi. PPJB bersifat sementara sebelum
Akta Jual Beli (AJB) resmi diserahkan saat pembeli menyelesaikan seluruh
pembayaran apartemen.
Kelengkapan Dokumen
Baik pembeli ataupun penjual, keduanya harus menyerahkan
dokumen yang lengkap kepada masing-masing pihak. Selanjutnya, kelengkapan
dokumen juga harus Anda perhatikan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah izin
prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin kelayakan unit
apartemen.
Jika transaksi selesai, pembeli harus memiliki PPJB, SP,
Kwitansi pembayaran angsuran dari booking fee, print out lunas PBB
dari kantor pajak, dan dokumen dasar lainnya. Jangan lupa juga untuk meminta
dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa apartemen yang akan dibeli adalah
legal dan tidak bermasalah. Sedangkan
penjual juga harus memiliki dokumen pembeli seperti KTP, KK, Surat nikah, Akta
kelahiran, PBB, Kwitansi listrik dan air, NPWP, dan foto.
Sertifikat Hak Milik
Sebagai pembeli, pastikan bahwa pengembang memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangun (HGB). Sertifikat ini merupakan
bukti legal bahwa unit apartemen telah dibagi-bagi secara terpisah sesuai
dengan bagiannya masing-masing. Sertifikat tersebut meliputi salinan buku
tanah, surat ukur tanah, gambar denah tiap satuan apartemen.
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti autentik yang dibuat oleh
notaris sebagai bukti pengalihan hak tanah dan bangunan apartemen tersebut, disertai
dengan penggantian nama yang ada di sertifikat hak milik menjadi nama pembeli
sehingga penjual tidak lagi memiliki hak atas tanah dan bangunan apartemen yang
telah dijualnya.
Jika Anda sudah memahami persyaratan jual beli apartemen,
barulah Anda bisa memulai melakukan transaksi. Selama proses jual beli, sebaiknya
buatlah catatan kecil tentang apa yang sudah dan akan Anda lakukan. Happy
trying!
Komentar
Posting Komentar